TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU). "Surat perintah penyidikan untuk perkara pencucian uang terbit pada 9 Januari 2013," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Jumlah harta Djoko Susilo yang dilaporkan ke KPK dengan aset yang disita sangat jauh berbeda. Pada laporan terakhir tahun 2010, harta kekayaan Djoko hanya Rp 5,6 miliar. Perbedaan mencolok laporan LHKPN 2010 itu terletak pada aset tanah dan bangunan. Djoko hanya melaporkan harta di Jakarta Selatan senilai Rp 4,6 miliar, sementara sitaan KPK jauh di atas itu.
Djoko diduga melakukan tindak pencucian uang untuk mengaburkan asetnya. Namun modus pencucian uang Djoko Susilo disebut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf tergolong konvensional.
“Modusnya umum. Ketika membeli aset, nama yang bersangkutan tidak tercantum,” kata Muhammad Yusuf kepada Tempo. Artinya, ia menggunakan nama orang lain sebagai pemilik hartanya. Berikut ini nama orang-orang yang dipercaya Djoko Susilo:
- Suratmi (istri pertama Djoko Susilo)
1. Tanah seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro, Madiun.
2. Rumah di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, seluas 1,8 hektare (2003).
Baca Juga:
Selanjutnya: Mahdiana